Full width home advertisement

Post Page Advertisement [Top]

Rabu, 26 Desember 2012

Kelompok 10:
- Hary Dhimas Prakoso
- M. Fathurokhman Akbar
- Nur Muhammad Septia P
- Rizki Amelia Dewi
- Zaeri Khoiruddin

Presentasi kelompok 10 membahas tentang standar pembiayaan pendidikan yang menjelaskan tentang Manajemen Keuangan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007. Manajemen keuangan merupakan salah satu substansi manajemen sekolah yang akan turut menentukan berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah.

Kegiatan manajemen keuangan dilakukan melalui :
1. Proses Perencanaan
2. Pengorganisasian
3. Pengarahan
4. Pengkoordinasian
5. Pengawasan atau Pengendalian.

Tujuan dari pembiayaan pendidikan yaitu:
1. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan sekolah
2. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan sekolah
3. Meminimalkan penyalahgunaan anggaran sekolah.

Prinsip-prinsip manajemen keuangan
Undang-undang No 20 Tahun 2003 pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan 4 Prinsip, yaitu:
1. Transparans
Adanya keterbukaan dalam manajemen keuangan lembaga pendidikan, yaitu keterbukaan sumber keuangan dan jumlahnya, rincian penggunaan, dan pertanggungjawabannya harus jelas sehingga bisa memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahuinya.
2. Akuntabilitas
Akuntabilitas di dalam manajemen keuangan berarti penggunaan uang sekolah dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
3. Efektifitas
Efektif seringkali diartikan sebagai pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Garner(2004) mendefinisikan efektivitas lebih dalam lagi, karena sebenarnya efektivitas tidak berhenti sampai tujuan tercapai tetapi sampai pada kualitatif hasil yang dikaitkan dengan pencapaian visi lembaga.
4. Efisiensi
Efisiensi adalah perbandingan yang terbaik antara masukan (input) dan keluaran (out put) atau antara daya dan hasil. Daya yang dimaksud meliputi tenaga, pikiran, waktu, biaya.

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 19 TAHUN 2007 TANGGAL 23 MEI 2007  STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Membahas bidang keuangan dan pembiayaan berisikan :
1. Sekolah/Madrasah menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional yang mengacu pada Standar Pembiayaan.
2. Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional Sekolah/Madrasah mengatur:
a) sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola;
b) penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional;
c) kewenangan dan tanggungjawab kepala sekolah/madrasah dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya;
d) pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran, untuk dilaporkan kepada komite sekolah/madrasah, serta institusi di atasnya.
3. Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah/madrasah diputuskan oleh komite sekolah/madrasah dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah serta mendapatkan persetujuan dari institusi di atasnya.
4. Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah/madrasah disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah/madrasah untuk menjamin tercapainya pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]