Rabu, 26 Desember 2012
Kelompok 10:
- Hary Dhimas Prakoso
- M. Fathurokhman Akbar
- Nur Muhammad Septia P
- Rizki Amelia Dewi
- Zaeri Khoiruddin
Presentasi kelompok 10 membahas tentang standar pembiayaan pendidikan yang menjelaskan tentang Manajemen Keuangan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007. Manajemen keuangan merupakan salah satu substansi manajemen sekolah yang akan turut menentukan berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah.
Kegiatan manajemen
keuangan dilakukan melalui :
1. Proses Perencanaan
2. Pengorganisasian
3. Pengarahan
4. Pengkoordinasian
5. Pengawasan atau
Pengendalian.
Tujuan dari pembiayaan
pendidikan yaitu:
1. Meningkatkan efektivitas
dan efisiensi penggunaan keuangan sekolah
2. Meningkatkan
akuntabilitas dan transparansi keuangan sekolah
3. Meminimalkan
penyalahgunaan anggaran sekolah.
Prinsip-prinsip manajemen
keuangan
Undang-undang No 20 Tahun
2003 pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan 4
Prinsip, yaitu:
1. Transparans
Adanya keterbukaan dalam manajemen keuangan lembaga pendidikan, yaitu
keterbukaan sumber keuangan dan jumlahnya, rincian penggunaan, dan
pertanggungjawabannya harus jelas sehingga bisa memudahkan pihak-pihak yang
berkepentingan untuk mengetahuinya.
2. Akuntabilitas
Akuntabilitas di dalam manajemen keuangan berarti penggunaan uang sekolah dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
3. Efektifitas
Efektif seringkali diartikan sebagai pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
Garner(2004) mendefinisikan efektivitas lebih dalam lagi, karena sebenarnya
efektivitas tidak berhenti sampai tujuan tercapai tetapi sampai pada kualitatif
hasil yang dikaitkan dengan pencapaian visi lembaga.
4. Efisiensi
Efisiensi adalah perbandingan yang terbaik antara masukan (input) dan keluaran
(out put) atau antara daya dan hasil. Daya yang dimaksud meliputi tenaga,
pikiran, waktu, biaya.
PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 19 TAHUN 2007 TANGGAL 23 MEI 2007 STANDAR
PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Membahas bidang keuangan
dan pembiayaan berisikan :
1. Sekolah/Madrasah menyusun
pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional yang mengacu pada Standar
Pembiayaan.
2. Pedoman pengelolaan biaya
investasi dan operasional Sekolah/Madrasah mengatur:
a) sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola;
b) penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar dana
investasi dan operasional;
c) kewenangan dan tanggungjawab kepala sekolah/madrasah dalam membelanjakan
anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya;
d) pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran, untuk
dilaporkan kepada komite sekolah/madrasah, serta institusi di atasnya.
3. Pedoman pengelolaan biaya
investasi dan operasional sekolah/madrasah diputuskan oleh komite
sekolah/madrasah dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah serta mendapatkan
persetujuan dari institusi di atasnya.
4. Pedoman pengelolaan biaya
investasi dan operasional sekolah/madrasah disosialisasikan kepada seluruh
warga sekolah/madrasah untuk menjamin tercapainya pengelolaan dana secara
transparan dan akuntabel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar