Full width home advertisement

Post Page Advertisement [Top]

Kamis, 13 Desember 2012


Kelompok 6:
- Dini Dafika
- Mandasari Hanafianti
- Nirmala Dewi
- Nufi Eri Kusumawati
- Ufara Meirina

Presentasi kelompok 6 membahas tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang menjelaskan tentang Manajemen Sumber Daya Manusia dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007.

Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan suatu ilmu dan seni yang mengatur proses pemanfaatan SDM dan sumber daya lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai suatu tujuan. Menurut Lunenburg dan Ornstein (2004:53), dalam proses Manajemen SDM terdapat enam program yaitu:
1. Human Resource Planning
2. Recruitmen
3. Selection
4. Professional Development
5. Performance Appraisal
6. Compensation

Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Pasal 1
(1) Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional.
(2) Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Ketentuan mengenai guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) akan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal yang telah ditetapkan

Standarisasi Kompetensi Guru adalah suatu ukuran yang ditetapkan bagi seorang guru dalam menguasai seperangkat kemampuan agar berkelayakan menduduki salah satu jabatan fungsional guru, sesuai bidang tugas dan jenjang pendidikannya. Persyaratan dimaksud adalah penguasaan proses belajar mengajar dan penguasaan pengetahuan. Jabatan Fungsional Guru adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang guru yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]