Full width home advertisement

Post Page Advertisement [Top]

Kamis, 1 November 2012

Kelompok 1 :
- Aris Widodo
- Ilyas Rizal Hilmawan
- Rizki Akbar Prayogi
- Shandy Darmawan
- Valentino Nicko

Presentasi kelompok 1 membahas tentang standarisasi pengelolaan pendidikan dimana yang di dalamnya dijelaskan mengenai Manajemen Berbasis Sekolah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007. Hubungan Permendiknas No.19 Tahun 2007 dengan MBS terlihat dengan adanya peraturan-peraturan dalam sub pokok peraturan tersebut, diantaranya mengatur: Perencanaan Program, Pelaksanaan Rencana Kerja, Pengawasan dan Evaluasi, Kepemimpinan Sekolah atau Madrasah, Sistem Informasi Manajemen, dan Penilaian Khusus.

MBS adalah model pengelolaan sekolah dengan memberikan kewenangan yang lebih besar pada tingkat sekolah untuk mengelola sekolahnya sendiri secara langsung. Adapun manfaat dari MBS adalah sebagai berikut:
1. Memungkinkan orang-orang yang kompeten di sekolah untuk mengambil keputusan yang akan meningkatkan pembelajaran.
2. Memberi peluang bagi seluruh anggota sekolah untuk terlibat dalam pengambilan keputusan penting.
3. Mendorong munculnya kreativitas dalam merancang bangun program pembelajaran.
4. Mengarahkan kembali sumber daya yang tersedia untuk mendukung tujuan yang dikembangkan di setiap sekolah.
5. Menghasilkan rencana anggaran yang lebih realistik ketika orang tua dan guru makin menyadari keadaan keuangan sekolah, batasan pengeluaran, dan biaya program-program sekolah.
6. Meningkatkan motivasi guru dan mengembangkan kepemimpinan baru di semua level.

Tujuan dari MBS yaitu meningkatkan efisiensi pendidikan, meningkatkan mutu pendidikan, dan pemerataan pendidikan. Meningkatkan efisiensi pendidikan adalah bagaimana jalan kegiatan belajar mengajar di suatu sekolah dapat berjalan dengan efektif dengan program yang telah dicanangkan sekolah. Dengan peningkatkan efisiensi pendidikan maka terjadilah peningkatan mutu pendidikan sehingga dapat menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan dapat bersaing dalam kehidupan bermasyarakat. Selain itu, pemerataan pendidikan juga diharapkan dapat dilaksanakan oleh pihak-pihak sekolah di berbagai daerah dengan menerapkan MBS.

Syarat untuk menerapkan MBS:
1. MBS harus mendapat dukungan staf sekolah.
2. MBS lebih mungkin berhasil jika diterapkan secara bertahap. Kemungkinan diperlukan lima tahun atau lebih untuk menerapkan MBS secara berhasil.
3. Staf sekolah dan kantor dinas harus memperoleh pelatihan penerapannya, pada saat yang sama juga harus belajar menyesuaikan diri dengan peran dan saluran komunikasi yang baru. 
4. Harus disediakan dukungan anggaran untuk pelatihan dan penyediaan waktu bagi staf untuk bertemu secara teratur.
5. Pemerintah pusat dan daerah harus mendelegasikan wewenang kepada kepala sekolah, dan kepala sekolah selanjutnya berbagi kewenangan ini dengan para guru dan orang tua murid.

Peran guru di setiap sekolah dalam MBS yaitu guru sebagai pengajar, pemimpin kelas, pembimbing, pengelola kelas, partisipan, perencana, supervisor, motivator, konselor, dan evaluator. Hambatan MBS yaitu tidak berminat untuk terlibat, tidak efisien, pikiran kelompok, memerlukan pelatihan, kebingungan atas peran dan tanggung jawab, dan kesulitan koordinasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]