Rabu, 26 Desember 2012
Kelompok 7:
- Adeverina Onasis Silaban
- Fitri Yanti Sianturi
- Monica Dewi R
- Rahma Lina
Presentasi kelompok 7 membahas tentang standar kepala sekolah/madrasah yang menjelaskan tentang Kepemimpinan Kepala Sekolah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007.
Permendiknas
No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah mencakup :
Kualifikasi (Kualifikasi Umum dan Kualifikasi Khusus) & Kompetensi
(Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Kewirausahaan,
Kompetensi Supervisi, dan Kompetensi Sosial ).
Kualifikasi umum berisikan :
1. Berkualifikasi
akademik S1 atau D IV
2. Pada saat diangkat berusia maksimal 56 tahun
3. Memiliki pengalaman mengajar sekurang – kurangnya 5 tahun, khusus untuk
TK/RA sekurang-kurangnya memiliki pengalaman mengajar selama 3 tahun
4. Pangkat serendah - rendahnya III/c untuk PNS, untuk non-PNS disetarakan
dengan kepangkatan yang diatur oleh yayasan/lembaga yang berwenang.
Sedangkan kualifikasi
khusus nya adalah
1. Kepala TK/RA
a. Berstatus sebagai guru TK/RA
b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA
c. Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang ditetapkan oleh lembaga yang
ditetapkan pemerintah
2. Kepala SD/MI
a. Berstatus sebagai guru SD/MI
b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI
c. Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang ditetapkan oleh lembaga yang
ditetapkan pemerintah
3. Kepala SMP/MTs
a. Berstatus sebagai guru SMP/MTs
b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs
c. Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang ditetapkan oleh lembaga yang
ditetapkan pemerintah
4. Kepala SMA/MA
a. Berstatus sebagai guru
SMA/MA
b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA
c. Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang ditetapkan oleh lembaga yang
ditetapkan pemerintah
5. Kepala SMK/MAK
a. Berstatus sebagai guru SMA/MAK
b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MAK
c. Memiliki sertifikat kepala SMA/MAK yang ditetapkan oleh lembaga yang
ditetapkan pemerintah
6. Kepala
SDLB/SMPLB/SMALB
a. Berstatus sebagai guru
SDLB/SMPLB/SMALB
b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB
c. Memiliki sertifikat kepala SDLB/SMPLB/SMALB yang ditetapkan oleh lembaga
yang ditetapkan pemerintah
7. Kepala Sekolah
Indonesia Luar negeri
a. Memiliki pengalaman sekurang – kurangnya 3 tahun sebagai kepala sekolah
b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru pada salah satu satuan pendidikan
c. Memiliki sertifikat kepala sekolah yang ditetapkan oleh lembaga yang
ditetapkan pemerintah
Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah :
1. Kompetensi Manajerial
2. Kompetensi Kepribadian
3. Kompetensi Kewirausahaan
4. Kompetensi Supervisi
5. Kompetensi Sosial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar