Full width home advertisement

Post Page Advertisement [Top]

Rabu, 26 Desember 2012


Kelompok 7:
- Adeverina Onasis Silaban
- Fitri Yanti Sianturi
- Monica Dewi R
- Rahma Lina

Presentasi kelompok 7 membahas tentang standar kepala sekolah/madrasah yang menjelaskan tentang Kepemimpinan Kepala Sekolah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007.

Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah mencakup : Kualifikasi (Kualifikasi Umum dan Kualifikasi Khusus) & Kompetensi (Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Kewirausahaan, Kompetensi Supervisi, dan Kompetensi Sosial ).

Kualifikasi umum berisikan :
1. Berkualifikasi akademik S1 atau D IV
2. Pada saat diangkat berusia maksimal 56 tahun 
3. Memiliki pengalaman mengajar sekurang – kurangnya 5 tahun, khusus untuk TK/RA sekurang-kurangnya memiliki pengalaman mengajar selama 3 tahun 
4. Pangkat serendah - rendahnya III/c untuk PNS, untuk non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang diatur oleh yayasan/lembaga yang berwenang.

Sedangkan kualifikasi khusus nya adalah

1. Kepala TK/RA 
a. Berstatus sebagai guru TK/RA 
b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA 
c. Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah

2. Kepala SD/MI
a. Berstatus sebagai guru SD/MI 
b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI 
c. Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah

3. Kepala SMP/MTs
a. Berstatus sebagai guru SMP/MTs 
b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs 
c. Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah

4. Kepala SMA/MA
a. Berstatus sebagai guru SMA/MA 
b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA 
c. Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah

5. Kepala SMK/MAK
a. Berstatus sebagai guru SMA/MAK 
b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MAK 
c. Memiliki sertifikat kepala SMA/MAK yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah

6. Kepala SDLB/SMPLB/SMALB
a. Berstatus sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB
b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB 
c. Memiliki sertifikat kepala SDLB/SMPLB/SMALB yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah

7. Kepala Sekolah Indonesia Luar negeri
a. Memiliki pengalaman sekurang – kurangnya 3 tahun sebagai kepala sekolah 
b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru pada salah satu satuan pendidikan 
c. Memiliki sertifikat kepala sekolah yang ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah

Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah  :
1. Kompetensi Manajerial
2. Kompetensi Kepribadian
3. Kompetensi Kewirausahaan
4. Kompetensi Supervisi
5. Kompetensi Sosial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]