Full width home advertisement

Post Page Advertisement [Top]

Kamis, 18 Oktober 2012


Pendidikan untuk semua, yak itu lah arti kata dari Education For All yang artinya adalah pendidikan merupakan hak bagi setiap orang. Pendidikan sekarang ini, ibaratnya adalah wajib hukumnya belajar sampai 12 tahun lamanya. Dari yang sudah tertera pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ditegaskan bahwa "Setiap orang memiliki hak untuk pendidikan".

Selain itu ada pula pasal yang menjelaskan tentang hak pendidikan untuk semua orang, yaitu pasal 31 ayat 1 dan 2 UUD 1945. Pasal tersebut pada perubahannya yang keempat menjelaskan bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".

MDGs (Millenium Development Goals), yaitu hasil kesepakatan kepala negara dan perwakilan dari 189 negara (PBB) yang mulai dijalankan pada September 2000, berupa delapan butir tujuan untuk dicapai pada tahun 2015. Tujuan yang ingin dicapai, antara lain :

       1. Menanggulangi kemiskinan dan kelaparan
       2. Mencapai pendidikan dasar untuk semua
       3. Mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan
       4. Menurunkan angka kematian anak
       5. Meningkatkan kesehatan Ibu
       6. Memerangi HIV/AIDS, malaria, dan penyakit menular lainnya
       7. Memastikan kelestarian lingkungan hidup
       8. Mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan

Dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 disebutkan bahwa pendidikan layanan khusu merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil dan/atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi. PP Nomor 17 Tahun 2010 ini bertujuan menyediakan akses pendidikan bagi peserta didik agar haknya untuk memperoleh pendidika terpenuhi.

Bentuk layanan yang diberikan, yaitu :
Formal           --> Sekolah biasa, dan sekolah terbuka
Non Formal  --> Calistung, keterampilan, paket ABC
Informal   --> Pendidikan Layanan Khusus pada jalur pendidikan formal diselenggarakan dengan menyesuaikan waktu, tempat, sarana dan prasarana pembelajaran, pendidik, tenaga kependidikan, dan/atau sumber daya pembelajaran lainnya dengan kondisi kesulitan peserta didik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]