Full width home advertisement

Post Page Advertisement [Top]

Kamis, 6 Desember 2012



Kelompok 5:
- Affni Syaviera Nova
- Debby Astika Rosalina
- Istidana Harjanti Ismed
- Siti Hajar Riska Ariyanti
- Siti Nur Fatimah

Presentasi kelompok 5 membahas tentang standar penilaian pendidikan yang menjelaskan tentang Evaluasi Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007. Standar Penilaian Pendidikan yaitu standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

Dalam landasan filosofis, Proses pendidikan adalah proses untuk mengembangkan potensi siswa menjadi kemampuan dan keterampilan tertentu. Proses penilaian yang dilakukan harus memiliki asas keadilan, kesetaraan serta obyektifitas yang tinggi. Dalam landasan yuridisnya yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 57 ayat (1), Pasal 58 ayat (1), aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 63 ayat (1):
1. Penilaian hasil belajar oleh pendidik
2. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
3. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah

Adapun prinsip penilaian menurut BSNP:
1. Mendidik
2. Terbuka atau transparan
3. Menyeluruh
4. Terpadu dengan pembelajaran
5. Obyektif
6. Sistematis
7. Berkesinambungan
8. Adil
9. Pelaksanaan penilaian menggunakan acuan kriteria

Terdapat 7 Teknik dan Instrumen Penilaian, yaitu:
1. Penilaian menggunakan berbagai teknik penilaian
2. Teknik tes berupa tes tertulis
3. Teknik Observasi
4. Teknik Penugasan
5. Instrumen penilaian hasil belajar
6. Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk Ujian Sekolah
7. Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk Ujian Nasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]