Rabu, 26 Desember 2012
Kelompok 8:
- Abdul Hafiz Adnin
- Alfian Tri Saputra
- Ilham Amifiat
- Laode Yusmail
- M. Fadlurahman A
Presentasi kelompok 8 membahas tentang standar pengawas sekolah/madrasah yang menjelaskan tentang Supervisi Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007.
Pengawasan merupakan
fungsi manajemen yang diperlukan untuk mengevaluasi kinerja organisasi atau
unit-unit dalam suatu organisasi guna menetapkan kemajuan sesuai dengan arah
yang dikehendaki. Proses pengawasan dibagi menjadi tiga, yaitu Menetapkan
standar-standar pelaksanaan pekerjaan, Pengukuran hasil/pelaksanaan pekerjaan,
dan Mengoreksi Penyimpangan. Metode pengawasan dibagi 2, yaitu pengawasan non
kuantitatif dan pengawasan kuantitatif.
PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2007
TENTANG STANDAR PENGAWAS
SEKOLAH/MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang:bahwa dalam
rangka pelaksanaan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu menetapkan
PeraturanMenteri Pendidikan Nasional tentang StandarPengawas Sekolah/Madrasah;
MENGINGAT :
1. Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun2005 tentang Standar Nasional Pen-didikan (Lembaran Negara
RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496);
2. Peraturan Presiden Nomor
9 Tahun 2005tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
3. Keputusan Presiden
Republik IndonesiaNomor 187/M Tahun 2004 mengenaiPembentukan Kabinet Indonesia
Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun2005;
MEMUTUSKAN: Menetapkan
: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TEN-TANG
STANDAR PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH.
Pasal 1
(1)Untuk dapat diangkat
sebagai pengawas sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar pengawas
sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.
(2)Standar pengawas
sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran
Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Mengenai Supervisi, Supervisi pendidikan tercantum pada Permendiknas Nomor
41 Tahun 2007 tentang Standar Isi . Pada Rumawi V sub B disebutkan bahwa :
1. Supervisi proses
pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan penilaian hasil
pembelajaran.
2. Supervisi pembelajaran
diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan dan
konsultasi.
3. Kegiatan supervisi
dilakukan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
Permendinas RI Nomor 13
Tahun 2007, tentang Standar Kepala Sekolah/ Madrasah, bahwa pada kompetensi
Supervisi Kepala Sekolah yaitu:
1. Merencanakan program
supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesional guru.
2. Melaksanakan supervisi
akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan tehnik
supervisi yang tepat.
3. Menindaklanjuti hasil
supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan
profesionalisme guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar