Full width home advertisement

Post Page Advertisement [Top]

Rabu, 26 Desember 2012


Kelompok 8:
- Abdul Hafiz Adnin
- Alfian Tri Saputra
- Ilham Amifiat
- Laode Yusmail
- M. Fadlurahman A

Presentasi kelompok 8 membahas tentang standar pengawas sekolah/madrasah yang menjelaskan tentang Supervisi Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007.

Pengawasan merupakan fungsi manajemen yang diperlukan untuk mengevaluasi kinerja organisasi atau unit-unit dalam suatu organisasi guna menetapkan kemajuan sesuai dengan arah yang dikehendaki. Proses pengawasan dibagi menjadi tiga, yaitu Menetapkan standar-standar pelaksanaan pekerjaan, Pengukuran hasil/pelaksanaan pekerjaan, dan Mengoreksi Penyimpangan. Metode pengawasan dibagi 2, yaitu pengawasan non kuantitatif dan pengawasan kuantitatif.

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2007
TENTANG STANDAR PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang:bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu menetapkan PeraturanMenteri Pendidikan Nasional tentang StandarPengawas Sekolah/Madrasah;

MENGINGAT :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun2005 tentang Standar Nasional Pen-didikan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
3. Keputusan Presiden Republik IndonesiaNomor 187/M Tahun 2004 mengenaiPembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun2005;

MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK   INDONESIA TEN-TANG STANDAR PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH.

Pasal 1
(1)Untuk dapat diangkat sebagai pengawas sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar  pengawas sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.
(2)Standar pengawas sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Mengenai Supervisi, Supervisi pendidikan tercantum pada Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Isi . Pada Rumawi V sub B disebutkan bahwa :
1. Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan penilaian hasil pembelajaran.
2. Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan dan konsultasi. 
3. Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.

Permendinas RI Nomor 13 Tahun 2007, tentang Standar Kepala Sekolah/ Madrasah, bahwa pada kompetensi Supervisi Kepala Sekolah yaitu:
1. Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesional guru. 
2. Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan tehnik supervisi yang tepat. 
3. Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]