Full width home advertisement

Post Page Advertisement [Top]

Kamis, 29 November 2012


Kelompok 4:
- Aryo Khairul Ikhsan
- Denny Gunawan
- Dwiki Fajar Kurniawan
- Nanda Aditama

Presentasi kelompok 4 membahas standar proses pendidikan yang menjelaskan tentang Strategi Belajar Mengajar dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007. Standar Proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

Komponen dalam Standar Proses Pendidikan:
1. Perencanaan Proses Pembelajaran
2. Pelaksanaan Proses Pembelajaran
3. Penilaian Hasil Pembelajaran
4. Pengawasan Proses Pembelajaran

Perencanaan Proses Pembelajaran meliputi silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD), indikato pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar. Pelaksanaan Proses Pembelajaran berisikan tentang persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran yang terdiri dari rombongan belajar, beban kerja minimal guru, buku teks pelajaran, serta pengelolaan kelas.

Penilaian Hasil Pembelajaran dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran. Pengawasan Proses Pembelajaran dilakukan dengan kegiatan pemantauan dan supervisi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]