Full width home advertisement

Post Page Advertisement [Top]

Kamis, 11 Oktober 2012

Pada pertemuan kali ini, pak Amril membahas tentang Undang-Undang (UU) Pendidikan di Indonesia. Disini banyak dibahas tentang pasal yang ada dalam Undang-Undang Pendidikan. Salah satu UU Pendidikan yang dibahas adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sistem Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Pada UU No 20 Tahun 2003 ini terdapat banyak pasal yang perlu dibahas, tapi tidak semuanya akan dibahas disini karena terlalu banyak. Yang akan dibahas disini hanya beberapa pasal utama yang sekiranya perlu untuk diketahui tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pertama, pasal 32 yang membahas tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus. Ada 2 faktor yang terdapat dalam pasal ini, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal merupakan bentuk dari Pendidikan Khusus, sedangkan faktor eksternal merupakan bentuk dari Pendidikan Layanan Khusus.

Pendidikan Khusus meliputi :                                    Pendidikan Layanan Khusus meliputi :
1. CI+BI                                                                             1. Etnis Minoritas
2. Tuna Netra (SLB-A)                                                 2. Pekerja Anak
3. Tuna Rungu (SLB-B)                                                3. PSK Anak
4. Tuna Grahita (SLB-C)                                              4. Traficking
5. Tuna Daksa (SLB-D)
6. Tuna Laras (SLB-E)
7. Indigo
8. Autis

Pendidikan Khusus adalah pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial, serta memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Pendidikan Layanan Khusus adalah pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, serta mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.

Kedua, pasal 35 yang membahas tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam UU Nomor 19 Tahun 2005 juga membahas tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang pengertiannya adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ruang lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi :
1. Standar Isi
2. Standar Proses
3. Standar Kompetensi
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5. Standar Sarana dan Prasarana
6. Standar Pengelolaan
7. Standar Pembiayaan
8. Standar Penilaian Pendidikan

Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, serta pembiayaan. Pada pasal 38 yang membahas kurikulum pendidikan, dijelaskan bahwa kerangka dan struktur kurikulum pendidikan ditetapkan oleh pemerintah.

Ketiga, pasal 42 yang membahas tentang Sertifikasi Guru. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar untuk mewujudkan tujuan pendidikan pembelajaran. Pada pasal 61 tentang sertifikasi, dijelaskan bahwa sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.

Ada dua kebijakan tentang sertifikasi, yaitu :
1. PSPL (Pemberian Sertifikat Pendidikan Langsung), yang berhak menerima ini merupakan seorang pendidik yang mendekati pensiun atau yang umurnya lebih dari 55 tahun.

2. PPG (Profesi Pendidikan Guru), saat ini setiap lulusan sarjana yang ingin menjadi seorang pendidik/guru wajib mengikuti PPG.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]